
Pemerintah mulai memberlakukan peraturan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil. Artinya Sahabat harus mendaftarkan nomor handphone prabayar Sahabat agar tidak terblokir per tanggal 28 Februari tahun 2018 nanti.
Peraturan ini disosialisasikan melalui berbagai media terutama melalui siaran pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 oleh Kemenkominfo.
Siapa Saja yang Harus Melakukan Registrasi
Peraturan ini berlaku untuk pelanggan kartu prabayar baru maupun pelanggan lama.
Sahabat diharap melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.
Cara Registrasi Melalui SMS
- Pelanggan Baru
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format dibawah yang berbeda-beda sesuai operator telekomunikasi.
Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri : NIK#NomorKK#
XL Axiata : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg(Spasi)NIK#NomorKK
- Pelanggan Lama
Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format SMS dibawah dan dikirim ke nomor yang sama yaitu 4444. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Format registrasi ulang masing-masing operator :
Indosat, Smartfren, dan Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
- Belum Memiliki KTP?
Jangan khawatir, Sahabat bisa menggunakan nomor NIK yang tertera di Kartu Keluarga. Nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga adalah dua hal yang berbeda.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Batas Akhir Masa Registrasi
Pengguna layanan telekomunikasi seluler prabayar wajib melakukan registrasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Sahabat tidak bisa mengaktifkan kartu prabayar perdana atau akan mengalami pemblokiran nomor jika Sahabat adalah pelanggan lama.
Tips Privasi
- Lakukan Sendiri Melalui SMS
Untuk menghindari bocornya data KK dan KTP ke pihak yang tidak diinginkan, Sahabat dianjurkan melakukan sendiri. Registrasi sendiri juga mengindari terkecoh antara gerai resmi operator dan gerai penjualan kartu SIM.
- Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Registrasi ini hanya memerlukan nomor KK dan KTP. Tidak ada data lain yang diperlukan. Informasi nama Ibu Kandung yang bocor bisa disalahgunakan untuk membobol akun perbankan Sahabat.
- Kenapa Hanya Prabayar
Pelanggan layanan telekomunikasi seluler pasca bayar sudah diwajibkan untuk memasukan data identitas seperti KTP di saat mendaftar layanan telekomunikasi.
Referensi : Kemenkominfo
Ilustrasi : SIM Cards / Karl Baron CC